Angin Segar di Balik Pencabutan Permendag 8/2024

Angin Segar di Balik Pencabutan Permendag 8/2024

Pengusaha menilai pencabutan Permendag sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendengar aspirasi dari dunia usaha.

user-profile
Rika Anggraeni - Bisnis.com

Rabu, 2 Juli 2025 | 09:38

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan dunia usaha akhirnya bisa bernapas lega dengan langkah pemerintah yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang selama ini dianggap biang kerok banjir impor dan merugikan industri dalam negeri.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag 8/2024 dengan menerbitkan sembilan Permendag baru berbasis klaster, seiring dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top